header image
Home arrow Artikel Penelitian arrow Artikel Penelitian arrow Biaya Tambahan Bagi Pasien (Penelitian)-
Biaya Tambahan Bagi Pasien (Penelitian)- PDF Print E-mail
Written by DR. Sudibyo Supardi   

BIAYA TAMBAHAN YANG DIBAYAR PASIEN RAWAT JALAN AKIBAT PENULISAN RESEP TIDAK SESUAI DENGAN FORMULIR RUMAH SAKIT *)

Sudibyo Supardi, Sriana Azis, M.J.Herman, Sarjaini Jamal, Abdul Mun’im, Raharni

Puslitbang Farmasi Badan Litbangkes Depkes RI 

ABSTRAK: Hampir semua rumah sakit umum kabupaten telah menyusun formularium rumah sakit (FRS), namun belum diketahui (1) seberapa besar kesesuaian penulisan resep untuk pasien dengan FRS, (2) seberapa besar selisih biaya yang harus dibayar pasien akibat penulisan resep yang tidak sesuai dengan FRS, dan (3) berapa rerata kemampuan pasien membayar biaya pengobatan,

Penelitian cross sectional dilakukan terhadap 120 pasien RSU Kabupaten Kebumen dan 100 pasien dewasa di RSU Kabupaten Banjar. Sampel penelitian adalah pasien rawat jalan dewasa yang menderita penyakit TB paru, hipertensi, dan diabetes. Pengumpulan data dilakukan oleh petugas RSU kabupaten yang telah dilatih untuk mewawancarai pasien. Ujicoba kuesioner pasien dilakukan di RSU Kota Jakarta Timur. Analisis data mencakup analisis deskriptif dan analisis biaya obat.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa

1.      Ketidak sesuaian antara jenis obat pada resep pasien rawat jalan dan FRS di RSU Kabupaten Kebumen sebesar 66,7% untuk TB Paru/KP dan 96,6% untuk hipertensi, sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar 44,8% untuk TB paru, 82,3% untuk  hipertensi, dan 76,7% untuk diabetes melitus.

2.      Rerata selisih biaya obat yang harus dibayar oleh pasien rawat jalan per kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen sebesar Rp 10.060 untuk TB paru dan Rp 26.552 untuk hipertensi,  sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar Rp 5.818 untuk TB paru, Rp 8.956 untuk hipertensi, dan Rp 15.218 untuk diabetes melitus.

Kemampuan pasien membayar biaya pengobatan di RSU Kabupaten Kebumen Rp 19.807 dan di RSU Kabupaten Banjar Rp 15.301, keduanya lebih rendah daripada biaya pengobatan rawat jalan per kunjungan, apalagi bila dibandingkan dengan biaya rawat inap

PENDAHULUAN

      Rumah sakit (RS) merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang terdiri dari berbagai unit pelayanan, salah satunya adalah instalasi farmasi rumah sakit (IFRS). IFRS adalah unit pelaksana fungsional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pelayanan farmasi secara menyeluruh di RS, baik dalam pelayanan kefarmasian maupun dalam pelayanan klinik. Apoteker di IFRS bekerja sama dengan profesi kesehatan lainnya membuat standar pengobatan dan daftar obat yang harus digunakan di RS 1).

      Panitia farmasi dan terapi (PFT) adalah organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara dokter yang mewakili spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker yang mewakili IFRS, kepala keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit. Tugas utama PFT adalah menyusun standar pengobatan dan formularium rumah sakit (FRS). FRS adalah buku yang berisi daftar nama-nama obat yang harus digunakan di RS tersebut dikaitkan dengan pola penyakit dan kemampuan spesialis yang ada 1). Obat yang digunakan di RS umumnya adalah obat generik, karena harga obat nama dagang lebih mahal antara 3-5 kali daripada obat generik 2).

      Penulisan resep di RS pemerintah selain mengacu pada FRS, juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan atau menggunakan obat generik di rumah sakit umum (RSU) pemerintah 3). Studi Harahap (1990) menunjukkan bahwa penulisan resep obat generik di RSU pemerintah berkisar antara 45-60% 4).

      Biaya obat yang diresepkan berkaitan dengan kemampuan pasien membayar biaya pengobatan. Kemampuan pasien membayar biaya pengobatan setiap bulan atau ATP (ability to pay) dihitung berdasarkan perkiraan sebesar 5% dari biaya yang dikeluarkan pasien setiap bulan untuk bukan makan 5).

      RSU Kabupaten Kebumen dan RSU Kabupaten Banjar telah memiliki buku FRS 6, 7). Masalah penelitian adalah belum diketahui: (1) seberapa besar ketidak kesesuaian penulisan resep untuk penyakit tertentu dengan obat yang tercantum pada FRS ?, (2) seberapa besar selisih biaya obat yang harus dibayar pasien akibat penulisan resep yang tidak sesuai dengan obat yang tercantum pada FRS ?, dan (3) berapa rerata kemampuan pasien rawat jalan membayar biaya pengobatan di RSU ?,

      Tujuan umum penelitian adalah mendapatkan informasi tentang kesesuaian  penulisan resep penyakit tertentu dengan FRS, serta kaitannya dengan kemampuan membayar pasien. Sedangkan tujuan khusus penelitian adalah: (1) mengetahui persentase resep yang obatnya tidak sesuai dengan FRS, (2) mengetahui rerata selisih biaya yang harus dibayar pasien akibat penulisan resep tidak sesuai dengan FRS, dan (3) mengetahui rerata kemampuan pasien membayar biaya pengobatan RSU

      Manfaat hasil penelitian diharapkan dapat digunakan oleh program Direktorat Jendral Pelayanan Farmasi dan Alat Kesehatan Depkes sebagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan peningkatan peran IFRS. Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat digunakan RSU dalam upaya penilaian kepatuhan tenaga kesehatan dalam penulisan resep yang obatnya tercantum pada FRS.

 

BAHAN DAN CARA

      Penelitian menggunakan desain cross sectional dilakukan terhadap pasien rawat jalan di RSU Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjar. Jumlah sampel dihitung dengan rumus Lwanga 8), yaitu :

               n = Z2  1-a/2 p (1-p)

                           d2

            keterangan :      n          = jumlah sampel minimal

                                    Z1 – a/2 = derajat kemaknaan

                                    p          = proporsi pasien

                                    d          = ringkat presisi

Dengan menetapkan  Z = 0,05  p = 0,5 dan d = 0,1 didapat jumlah sampel minimal sebanyak 285, dibulatkan menjadi 300 pasien rawat jalan dewasa untuk penyakit TB paru, hipertensi, dan diabetes. Pengumpulan data dilakukan selama 2 bulan oleh petugas RSU yang telah dilatih di kedua RSU, hasilnya hanya didapat 120 pasien di RSU Kabupaten Kebumen dan 100 pasien di RSU Kabupaten Banjar. Ujicoba kuesioner pasien rawat jalan dilakukan di RSU Kota Jakarta Timur. Analisis data mencakup analisis pembiayaan obat secara deskriptif.

 

HASIL

 

Tabel 1. Jumlah Pasien yang Menjadi Responden

di RSU Kabupaten Kebumen dan RSU Kabupaten Banjar, 2003

 

NAMA PENYAKIT

PASIEN RSU                 KAB.KEBUMEN

PASIEN RSU KAB.BANJAR

KP/ TB Paru

Hipertensi

Diabetes

43

65

12

60

30

20

 

Jumlah

 

120

 

100

 

      Tabel 1 menunjukkan jumlah data pasien yang dapat diolah di RSU Kabupaten Kebumen hanya 120 pasien, sedangkan di RSU Kabupaten Banjar hanya 100 pasien.

 

Tabel 2. Persentase Resep Pasien Berdasarkan Kesesuaian Dengan FRS

di RSU Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003

 

NAMA PENYAKIT

RSU KAB. KEBUMEN

RSU KAB. BANJAR

Sesuai

Tak Sesuai

Sesuai

Tak sesuai

Pasien TB Paru/ KP

33,3%

66,7%

55,2%

44,8%

Pasien hipertensi

3,4%

96,6%

17,7%

82,3%

Pasien diabetes

*

*

23,3%

76,7%

*) data tidak dapat dihitung karena terlalu kecil

 

      Hasil penelitian menunjukkan persentase kesesuaian resep dengan FRS masih sangat rendah. Di RSU Kabupaten Kebumen ketidak sesuaian antara jenis obat yang ditulis dalam resep dengan FRS sebesar 66,7% untuk pasien TB paru dan 96,6% untuk pasien  hipertensi. Di RSU Kabupaten Banjar ketidak sesuaian antara jenis obat yang ditulis dalam resep dengan FRS sebesar 44,8% untuk pasien TB paru, 82,3% untuk pasien hipertensi, dan 76,7% untuk pasien diabetes.       

 

Tabel 3. Rerata Selisih Biaya Obat yang Harus Dibayar Pasien per kunjungan

di RSU Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003

 

NAMA PENYAKIT

Rerata selisih biaya obat di

RSU KAB. KEBUMEN

Rerata selisih biaya obat di

RSU KAB. BANJAR

Pasien TB Paru/ KP

Rp 10.060 + 15.214

Rp 5.818 + 15.150

Pasien hipertensi

Rp 26.552 + 22.142

Rp 8.956 + 13.290

Pasien diabetes

*

Rp 15.218 + 49.937

*) tidak apat dihitung karena jumlah pasien terlalu kecil

 

      Rerata selisih biaya obat yang harus dibayar pasien TB paru akibat ketidak sesuaian obat dengan FRS sebesar Rp 10.060 per kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp 5.818 per kunjungan di RSU Kabupaten Banjar. Sedangkan rerata selisih biaya obat yang harus dibayar pasien hipertensi akibat ketidak sesuaian obat dengan FRS sebesar Rp 26.552 per kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp 8.956 per kunjungan di RSU Kabupaten Banjar. Berdasarkan angka kunjungan RSU Kabupaten Kebumen selama tahun 2002, diperkirakan selisih biaya obat total yang harus dibayar pasien sebesar Rp 491.934.000 untuk TB paru dan Rp 1.298.392.800 untuk hipertensi.

Tabel 4. Rerata Biaya Pengobatan Pasien per kunjungan

di RSU Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003

 

 

NAMA PENYAKIT

RERATA BIAYA PENGOBATAN DI RSU KAB. KEBUMEN

RERATA BIAYA PENGOBATAN DI RSU KAB. BANJAR

TB Paru/ KP

Rp  47.561 + 44.845

Rp  47.751 +  23.703

Hipertensi

Rp  31.940 +  20.997

Rp  25.482  +  16.538

Diabetes

*

Rp  37.522 + 51.397

*) data tidak dapat dihitung karena jumlah pasien terlalu kecil

 

      Tabel 4 menjelaskan bahwa rerata biaya pengobatan di RSU Kabupaten Kebumen untuk pasien TB paru Rp 47.561, hipertensi Rp 31.940. Rerata biaya pengobatan di RSU Kabupaten Banjar untuk pasien TB Paru Rp 47.751, hipertensi Rp 25.482, serta pasien diabetes Rp 37.522.

 

Tabel 5. Pengeluaran Sebulan dan Kemampuan Pasien Membayar Biaya Pengobatan

di RSU Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003

 

PENGELUARAN/ BLN KEMAMPUAN PASIEN

RSU KAB. KEBUMEN

 

RSU KAB. BANJAR

 

Pengeluaran sebulan

Rp 752.994 + 427.469

Rp 779.225 + 491.267

Kemampuan pasien

Rp  19.807 +  15.687

Rp  15.301 + 15.147

      Tabel 5 menjelaskan bahwa rerata pengeluaran sebulan untuk makan dan bukan makan pasien di RSU Kabupaten Kebumen sebesar Rp 752.994 dan kemampuan pasien membayar biaya pengobatan sebesar Rp 19.807. Nilai tersebut hampir sama dengan  rerata biaya pengeluaran sebulan untuk makan dan bukan makan di RSU Kabupaten Banjar sebesar Rp 779.225 dan kemampuan pasien membayar biaya pengobatan sebesar Rp 15.301.

PEMBAHASAN

A.      Kesesuaian Obat dengan Formularium RSU

      Strategi pembuatan FRS melibatkan para profesional kesehatan dengan dasar menjamin ketersediaan obat yang berkualitas dengan harga yang terjangkau, yaitu efektif dan efisien. Demikian pula untuk sosialisasi dan evaluasi kualitas FRS dilakukan pertemuan rutin bulanan. Namun demikian hasil penelitian menunjukkan persentase kesesuaian resep pasien rawat jalan dengan FRS masih sangat rendah. Di RSU Kabupaten Kebumen ketidak sesuaian antara jenis obat yang ditulis dalam resep dengan FRS sebesar 66,7% untuk pasien TB paru. Di RSU Kabupaten Banjar ketidak sesuaian antara jenis obat yang ditulis dalam resep dengan FRS sebesar 96,6% untuk pasien hipertensi dan 44,8% untuk TB paru (lihat tabel 2). Menurut hasil penelitian King (1984), ada tiga faktor yang terkait dengan ketidak sesuaian penulisan resep dengan FRS, yaitu faktor dokter, faktor pasien dan faktor obat. Faktor pertama, keputusan dokter untuk menuliskan obat pada resep dipengaruhi oleh pendidikan yang diperoleh, informasi yang diterima dari sejawat, lingkungan tempat kerja dan industri farmasi, serta interaksi dengan pasien. Faktor kedua, pasien  mempunyai keluhan dan keinginan, serta sebagai pihak yang membayar dapat mempengaruhi penulisan resep dokter sebagai pengambil keputusan tentang obat yang akan digunakan sesuai dengan diagnosis yang ditegakkan. Faktor ketiga, obat merupakan produk industri farmasi, dimana pihak industri farmasi berperan mengiklankan produknya kepada dokter agar dokter mau menggunakannya 9). Menurut Haaijer & Hemminski (1993), lebih jauh industri farmasi dapat menjadi pressure groups terhadap kelompok dokter dalam penulisan resep obat 10).

 

B.     Selisih Biaya Obat yang Harus Dibayar Pasien

      Rerata selisih biaya obat yang harus dibayar pasien rawat jalan TB paru akibat ketidak sesuaian obat dengan FRS sebesar Rp 10.060 di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp 5.818 di RSU Kabupaten Banjar. Sedangkan rerata selisih biaya obat yang harus dibayar pasien rawat jalan hipertensi akibat ketidak sesuaian obat dengan FRS sebesar Rp 26.552 di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp 8.956 di RSU Kabupaten Banjar (lihat tabel 3). Berdasarkan angka kunjungan RSU Kabupaten Kebumen selama tahun 2002,  diperkirakan selisih biaya obat yang harus dibayar pasien sebesar Rp 491.934.000 untuk TB paru dan Rp 1.298.392.800 untuk hipertensi. Akibat ketidak sesuaian obat resep dengan FRS ternyata cukup besar biaya yang harus dibayar sendiri oleh pasien, dan hal ini menunjukkan penggunaan obat yang rasional belum berjalan dengan baik di kedua RSU tersebut.

C.     Kemampuan Pasien Membayar Biaya Pengobatan

      Indikator kemampuan pasien membayar biaya pengobatan ditentukan berdasarkan biaya belanja pasien sebulan untuk bukan makan. Rerata kemampuan pasien di RSU Kabupaten Kebumen membayar biaya pengobatan hanya Rp 19.807 + 15.687 (lihat tabel 5). Karakteristik pasien RSU Kabupaten persentase terbesar berpendidikan tidak tamat SD dan bekerja sebagai petani. Pasien seperti ini akan sangat keberatan bila harus membayar biaya pengobatan rawat jalan untuk TB paru Rp 47.561, hipertensi Rp 31.940 atau demam tifoid Rp 29.570, (lihat tabel 4), apalagi kalau harus membayar biaya rawat inap. Demikian pula rerata kemampuan pasien di RSU Kabupaten Banjar membayar biaya pengobatan hanya Rp 15.301 + 15.147 (lihat tabel 5). Pasien seperti ini akan sangat keberatan bila harus membayar biaya pengobatan rawat jalan untuk TB paru Rp 47.751, hipertensi Rp 25.482 atau diabetes Rp 37.522, apalagi kalau harus membayar biaya rawat inap (lihat tabel 4). Besarnya biaya pengobatan tersebut ternyata akibat persentase terbesar pasien tidak mendapat obat sesuai dengan FRS (lihat tabel 2), sehingga pasien harus membayar rerata selisih biaya obat untuk penyakit TB paru dan penyakit hipertensi begitu tinggi (lihat tabel 3). Demikian pula gambaran tersebut terjadi pada pasien di RSU kabupaten Banjar. Seharusnya RSU kabupaten sebagai RS pemerintah menerapkan kebijakan yang mendukung rakyat kecil, yaitu dengan cara sosialisasi FRS kepada dokter agar menulis resep sesuai dengan FRS. Dengan demikian pasien tidak merasa terbebani dan dirugikan. Sebaiknya daftar obat yang tercantum dalam FRS menggunakan obat generik karena sesuai dengan peraturan menteri kesehatan nomor 085 tahun 1989 dan harganya lebih murah 2).

 

KESIMPULAN DAN SARAN

      Berdasarkan hasil dan pembahasan, diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.      Ketidak sesuaian antara jenis obat pada resep rawat jalan dan FRS di RSU Kabupaten Kebumen sebesar 66,7% untuk TB Paru/ KP dan 96,6% untuk hipertensi, sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar 44,8% untuk TB paru, 82,3% untuk hipertensi, dan 76,7% untuk diabetes melitus.

2.      Rerata selisih biaya obat yang harus dibayar oleh pasien rawat jalan per kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen sebesar Rp 10.060 untuk TB paru dan Rp 26.552 untuk hipertensi,  sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar Rp 5.818 untuk TB paru, Rp 8.956 untuk hipertensi, dan Rp 15.218 untuk diabetes melitus.

3.      Kemampuan pasien membayar biaya pengobatan di RSU Kabupaten Kebumen hanya  Rp 19.807 dan pasien di RSU Kabupaten Banjar hanya Rp 15.301, keduanya lebih rendah daripada biaya pengobatan rawat jalan per kunjungan, apalagi bila dibandingkan dengan biaya rawat inap.

      Berdasarkan kesimpulan bahwa persentase resep yang obatnya tidak sesuai dengan formularium rumah sakit masih cukup tinggi, dengan akibat tambahan biaya yang harus dibayar pasien, sementara kemampuan pasien membayar biaya pengobatan masih rendah, maka disarankan perlu komitmen pimpinan RSU, Panitia Farmasi dan Terapi, serta para dokter RSU untuk menyusun dan menggunakan formularium rumah sakit yang mengacu pada Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dan obat generik agar tercapai dayaguna dan hasilguna yang optimal.

 

UCAPAN TERIMA KASIH

      Pada kesempatan ini tak lupa kami mengucakan terima kasih kepada Direktur dan Kepala Instalasi Farmasi RSU Kabupaten Kebumen dan RSU Kabupaten Banjar atas ijin lokasi penelitian yang diberikan serta bantuannya dalam pengumpulan data pasien.

 

DAFTAR KEPUSTAKAAN

 

1.      Departemen Kesehatan. Rancangan Standar Pelayanan Farmasi di Rumah sakit, Jakarta, 2003.

2.      Djamaluddin, Mawarwati, Kebijakan Manajemen Farmasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Jakarta, 2001, 44 halaman.

3.      Peraturan Menteri Kesehatan nomor 085/Menkes/Per/I/1989 tentang kewajiban  menuliskan resep dan atau menggunakan obat generik di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

4.      Harahap, Amin. Survei Penulisan Resep Obat Generik di Rawat jalan dan Rawat Inap Rumah Sakit Umum Sudarso – Pontianak, setahun setelah Kampanye Obat generic RSU Sudarso, Pontianak, 1990: 18 halaman.

5.      WHO-PAHO, Rapid Pharmaceutical Management Assesement an Indicator – based Approach. Wahington DC, 1995.

6.      Formularium Rumah Sakit Umum Kabupaten Kebumen. Tahun 2002.

7.      Formularium Rumah Sakit Umum Kabupaten Banjar. Tahun 2001.

8.      Lwanga, SK. and S. Lemeshow. Sample Size Determination in Health Studies (a practical manual). World Health Organization, Geneva, 1991: 50-51.

9.      King, Robert E. Dispensing of Medication. Mack Publishing Company, Boston, 1984:225p.

10.  Haaijer F.M. & Hemminski, E. The social aspect of Drug Use in Drug Utilization Studies Methods and Uses. WHO Regional Publication, European series no.45, 1993:97-121.

11.  Depkes RI. Daftar Obat Esensial Nasional, Jakarta 2002.

*) dimuat pada Majalah Ilmu Kefarmasian Volume 2 No.1 Aprl 2005, halaman 43-50

 


User Comments
Your Name / Email Address

<Previous   Next>
batas.gif
ASSOCIATED PRESS
AP Top Health News At 6:53 p.m. EDT
Reuters: Health News
Reuters News
Custom Search
 Powered by MIMS.com