|
BIAYA TAMBAHAN YANG
DIBAYAR PASIEN RAWAT JALAN AKIBAT PENULISAN RESEP TIDAK SESUAI DENGAN FORMULIR
RUMAH SAKIT *)
Sudibyo Supardi, Sriana Azis,
M.J.Herman, Sarjaini Jamal, Abdul Mun’im, Raharni
Puslitbang Farmasi Badan
Litbangkes Depkes RI
ABSTRAK: Hampir semua rumah sakit umum kabupaten telah menyusun formularium rumah
sakit (FRS), namun belum diketahui (1) seberapa besar kesesuaian penulisan
resep untuk pasien dengan FRS, (2) seberapa besar selisih biaya yang harus
dibayar pasien akibat penulisan resep yang tidak sesuai dengan FRS, dan (3)
berapa rerata kemampuan pasien membayar biaya pengobatan,
Penelitian cross sectional dilakukan
terhadap 120 pasien RSU Kabupaten Kebumen dan 100 pasien dewasa di RSU
Kabupaten Banjar. Sampel penelitian adalah pasien rawat jalan dewasa yang
menderita penyakit TB paru, hipertensi, dan diabetes. Pengumpulan data
dilakukan oleh petugas RSU kabupaten yang telah dilatih untuk mewawancarai
pasien. Ujicoba kuesioner pasien dilakukan di RSU Kota Jakarta Timur. Analisis
data mencakup analisis deskriptif dan analisis biaya obat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
1.
Ketidak sesuaian antara jenis obat pada resep pasien
rawat jalan dan FRS di RSU Kabupaten Kebumen sebesar 66,7% untuk TB Paru/KP dan
96,6% untuk hipertensi, sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar 44,8% untuk
TB paru, 82,3% untuk hipertensi, dan
76,7% untuk diabetes melitus.
2.
Rerata selisih biaya obat yang harus dibayar oleh
pasien rawat jalan per kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen sebesar Rp 10.060
untuk TB paru dan Rp 26.552 untuk hipertensi,
sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar Rp 5.818 untuk TB paru, Rp
8.956 untuk hipertensi, dan Rp 15.218 untuk diabetes melitus.
Kemampuan pasien membayar biaya pengobatan di
RSU Kabupaten Kebumen Rp 19.807 dan di RSU Kabupaten Banjar Rp 15.301, keduanya
lebih rendah daripada biaya pengobatan rawat jalan per kunjungan, apalagi bila
dibandingkan dengan biaya rawat inap
PENDAHULUAN
Rumah sakit (RS) merupakan salah satu
tempat pelayanan kesehatan masyarakat yang terdiri dari berbagai unit
pelayanan, salah satunya adalah instalasi farmasi rumah sakit (IFRS). IFRS
adalah unit pelaksana fungsional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu
pelayanan farmasi secara menyeluruh di RS, baik dalam pelayanan kefarmasian
maupun dalam pelayanan klinik. Apoteker di IFRS bekerja sama dengan profesi
kesehatan lainnya membuat standar pengobatan dan daftar obat yang harus
digunakan di RS 1).
Panitia farmasi dan terapi (PFT) adalah
organisasi yang mewakili hubungan komunikasi antara dokter yang mewakili
spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker yang mewakili IFRS, kepala
keperawatan, dan tenaga kesehatan lainnya di rumah sakit. Tugas utama PFT
adalah menyusun standar pengobatan dan formularium rumah sakit (FRS). FRS
adalah buku yang berisi daftar nama-nama obat yang harus digunakan di RS
tersebut dikaitkan dengan pola penyakit dan kemampuan spesialis yang ada 1).
Obat yang digunakan di RS umumnya adalah obat generik, karena harga obat nama
dagang lebih mahal antara 3-5 kali daripada obat generik 2).
Penulisan resep di RS pemerintah selain
mengacu pada FRS, juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor
085/Menkes/Per/I/1989 tentang kewajiban menuliskan resep dan atau menggunakan
obat generik di rumah sakit umum (RSU) pemerintah 3). Studi Harahap
(1990) menunjukkan bahwa penulisan resep obat generik di RSU pemerintah
berkisar antara 45-60% 4).
Biaya obat yang diresepkan berkaitan
dengan kemampuan pasien membayar biaya pengobatan. Kemampuan pasien membayar
biaya pengobatan setiap bulan atau ATP (ability
to pay) dihitung berdasarkan perkiraan sebesar 5% dari biaya yang
dikeluarkan pasien setiap bulan untuk bukan makan 5).
RSU Kabupaten Kebumen dan RSU Kabupaten
Banjar telah memiliki buku FRS 6, 7). Masalah penelitian adalah
belum diketahui: (1) seberapa besar ketidak kesesuaian penulisan resep untuk
penyakit tertentu dengan obat yang tercantum pada FRS ?, (2) seberapa besar
selisih biaya obat yang harus dibayar pasien akibat penulisan resep yang tidak
sesuai dengan obat yang tercantum pada FRS ?, dan (3) berapa rerata kemampuan
pasien rawat jalan membayar biaya pengobatan di RSU ?,
Tujuan
umum penelitian adalah mendapatkan informasi tentang kesesuaian penulisan resep penyakit tertentu dengan FRS,
serta kaitannya dengan kemampuan membayar pasien. Sedangkan tujuan khusus
penelitian adalah: (1) mengetahui persentase resep yang obatnya tidak sesuai
dengan FRS, (2) mengetahui rerata selisih biaya yang harus dibayar pasien
akibat penulisan resep tidak sesuai dengan FRS, dan (3) mengetahui rerata
kemampuan pasien membayar biaya pengobatan RSU
Manfaat hasil penelitian
diharapkan dapat digunakan oleh program Direktorat Jendral Pelayanan Farmasi
dan Alat Kesehatan Depkes sebagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan
peningkatan peran IFRS. Hasil penelitian ini diharapkan juga dapat digunakan
RSU dalam upaya penilaian kepatuhan tenaga kesehatan dalam penulisan resep yang
obatnya tercantum pada FRS.
BAHAN DAN CARA
Penelitian menggunakan desain cross
sectional dilakukan terhadap pasien rawat jalan di RSU Kabupaten Kebumen
dan Kabupaten Banjar. Jumlah sampel dihitung dengan rumus Lwanga 8),
yaitu :
n = Z2 1-a/2 p (1-p)
d2
keterangan : n =
jumlah sampel minimal
Z1 – a/2 = derajat
kemaknaan
p = proporsi pasien
d = ringkat presisi
Dengan menetapkan
Z = 0,05 p = 0,5 dan d = 0,1
didapat jumlah sampel minimal sebanyak 285, dibulatkan menjadi 300 pasien rawat
jalan dewasa untuk penyakit TB paru, hipertensi, dan diabetes. Pengumpulan data
dilakukan selama 2 bulan oleh petugas RSU yang telah dilatih di kedua RSU,
hasilnya hanya didapat 120 pasien di RSU Kabupaten Kebumen dan 100 pasien di
RSU Kabupaten Banjar. Ujicoba kuesioner pasien rawat jalan dilakukan di RSU
Kota Jakarta Timur. Analisis data mencakup analisis pembiayaan obat secara
deskriptif.
HASIL
Tabel 1. Jumlah Pasien yang Menjadi Responden
di RSU Kabupaten
Kebumen dan RSU Kabupaten Banjar, 2003
|
NAMA PENYAKIT
|
PASIEN RSU KAB.KEBUMEN
|
PASIEN RSU
KAB.BANJAR
|
|
|
43
65
12
|
60
30
20
|
|
Jumlah
|
120
|
100
|
Tabel 1 menunjukkan jumlah data pasien
yang dapat diolah di RSU Kabupaten Kebumen hanya 120 pasien, sedangkan di RSU
Kabupaten Banjar hanya 100 pasien.
Tabel 2. Persentase Resep Pasien Berdasarkan
Kesesuaian Dengan FRS
di RSU Kabupaten
Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003
|
NAMA
PENYAKIT
|
RSU
KAB. KEBUMEN
|
RSU
KAB. BANJAR
|
|
Sesuai
|
Tak
Sesuai
|
Sesuai
|
Tak
sesuai
|
|
|
33,3%
|
66,7%
|
55,2%
|
44,8%
|
|
Pasien hipertensi
|
3,4%
|
96,6%
|
17,7%
|
82,3%
|
|
|
*
|
*
|
23,3%
|
76,7%
|
Hasil penelitian menunjukkan persentase
kesesuaian resep dengan FRS masih sangat rendah. Di RSU Kabupaten Kebumen
ketidak sesuaian antara jenis obat yang ditulis dalam resep dengan FRS sebesar
66,7% untuk pasien TB paru dan 96,6% untuk pasien hipertensi. Di RSU Kabupaten Banjar ketidak
sesuaian antara jenis obat yang ditulis dalam resep dengan FRS sebesar 44,8%
untuk pasien TB paru, 82,3% untuk pasien hipertensi, dan 76,7% untuk pasien
diabetes.
Tabel 3. Rerata Selisih Biaya Obat yang Harus
Dibayar Pasien per kunjungan
di RSU Kabupaten
Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003
|
NAMA
PENYAKIT
|
Rerata
selisih biaya obat di
RSU
KAB. KEBUMEN
|
Rerata
selisih biaya obat di
RSU
KAB. BANJAR
|
|
|
Rp
10.060 + 15.214
|
Rp
5.818 + 15.150
|
|
Pasien hipertensi
|
Rp
26.552 + 22.142
|
Rp
8.956 + 13.290
|
|
Pasien diabetes
|
*
|
Rp
15.218 + 49.937
|
Rerata selisih biaya obat yang harus
dibayar pasien TB paru akibat ketidak sesuaian obat dengan FRS sebesar Rp
10.060 per kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp 5.818 per kunjungan di RSU
Kabupaten Banjar. Sedangkan rerata selisih biaya obat yang harus dibayar pasien
hipertensi akibat ketidak sesuaian obat dengan FRS sebesar Rp 26.552 per
kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp 8.956 per kunjungan di RSU Kabupaten
Banjar. Berdasarkan angka kunjungan RSU Kabupaten Kebumen selama tahun 2002,
diperkirakan selisih biaya obat total yang harus dibayar pasien sebesar Rp
491.934.000 untuk TB paru dan Rp 1.298.392.800 untuk hipertensi.
Tabel 4. Rerata Biaya Pengobatan Pasien per
kunjungan
di RSU Kabupaten
Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003
|
NAMA PENYAKIT
|
RERATA BIAYA PENGOBATAN DI RSU KAB. KEBUMEN
|
RERATA BIAYA PENGOBATAN DI RSU KAB. BANJAR
|
|
|
|
Rp 47.751 + 23.703
|
|
Hipertensi
|
Rp 31.940 + 20.997
|
Rp 25.482
+ 16.538
|
|
|
*
|
Rp 37.522 + 51.397
|
Tabel 4 menjelaskan bahwa rerata biaya
pengobatan di RSU Kabupaten Kebumen untuk pasien TB paru Rp 47.561, hipertensi
Rp 31.940. Rerata biaya pengobatan di RSU Kabupaten Banjar untuk pasien TB Paru
Rp 47.751, hipertensi Rp 25.482, serta pasien diabetes Rp 37.522.
Tabel 5. Pengeluaran Sebulan dan Kemampuan Pasien
Membayar Biaya Pengobatan
di RSU Kabupaten
Kebumen dan Kabupaten Banjar, 2003
|
PENGELUARAN/ BLN
KEMAMPUAN PASIEN
|
RSU KAB. KEBUMEN
|
RSU KAB. BANJAR
|
|
|
Rp
752.994 + 427.469
|
Rp
779.225 + 491.267
|
|
Kemampuan pasien
|
Rp 19.807 + 15.687
|
Rp 15.301 + 15.147
|
Tabel 5 menjelaskan bahwa rerata
pengeluaran sebulan untuk makan dan bukan makan pasien di RSU Kabupaten Kebumen
sebesar Rp 752.994 dan kemampuan pasien membayar biaya pengobatan sebesar Rp
19.807. Nilai tersebut hampir sama dengan
rerata biaya pengeluaran sebulan untuk makan dan bukan makan di RSU
Kabupaten Banjar sebesar Rp 779.225 dan kemampuan pasien membayar biaya
pengobatan sebesar Rp 15.301.
PEMBAHASAN
A.
Kesesuaian Obat dengan Formularium RSU
Strategi pembuatan FRS melibatkan para profesional kesehatan dengan
dasar menjamin ketersediaan obat yang berkualitas dengan harga yang terjangkau,
yaitu efektif dan efisien. Demikian pula untuk sosialisasi dan evaluasi
kualitas FRS dilakukan pertemuan rutin bulanan. Namun demikian hasil penelitian
menunjukkan persentase kesesuaian resep pasien rawat jalan dengan FRS masih
sangat rendah. Di RSU Kabupaten Kebumen ketidak sesuaian antara jenis obat yang
ditulis dalam resep dengan FRS sebesar 66,7% untuk pasien TB paru. Di RSU
Kabupaten Banjar ketidak sesuaian antara jenis obat yang ditulis dalam resep
dengan FRS sebesar 96,6% untuk pasien hipertensi dan 44,8% untuk TB paru (lihat
tabel 2). Menurut hasil
penelitian King (1984), ada tiga faktor yang terkait dengan ketidak sesuaian
penulisan resep dengan FRS, yaitu faktor dokter, faktor pasien dan faktor obat.
Faktor pertama, keputusan dokter
untuk menuliskan obat pada resep dipengaruhi oleh pendidikan yang diperoleh,
informasi yang diterima dari sejawat, lingkungan tempat kerja dan industri
farmasi, serta interaksi dengan pasien. Faktor
kedua, pasien mempunyai keluhan dan
keinginan, serta sebagai pihak yang membayar dapat mempengaruhi penulisan resep
dokter sebagai pengambil keputusan tentang obat yang akan digunakan sesuai
dengan diagnosis yang ditegakkan. Faktor
ketiga, obat merupakan produk industri farmasi, dimana pihak industri
farmasi berperan mengiklankan produknya kepada dokter agar dokter mau
menggunakannya 9). Menurut Haaijer & Hemminski (1993), lebih
jauh industri farmasi dapat menjadi pressure
groups terhadap kelompok dokter dalam penulisan resep obat 10).
B.
Selisih Biaya Obat yang Harus Dibayar
Pasien
Rerata
selisih biaya obat yang harus dibayar pasien rawat jalan TB paru akibat ketidak
sesuaian obat dengan FRS sebesar Rp 10.060 di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp
5.818 di RSU Kabupaten Banjar. Sedangkan rerata selisih biaya obat yang harus
dibayar pasien rawat jalan hipertensi akibat ketidak sesuaian obat dengan FRS
sebesar Rp 26.552 di RSU Kabupaten Kebumen dan Rp 8.956 di RSU Kabupaten Banjar
(lihat tabel 3). Berdasarkan angka kunjungan RSU Kabupaten Kebumen selama tahun
2002, diperkirakan selisih biaya obat
yang harus dibayar pasien sebesar Rp 491.934.000 untuk TB paru dan Rp
1.298.392.800 untuk hipertensi. Akibat ketidak sesuaian obat resep dengan FRS
ternyata cukup besar biaya yang harus dibayar sendiri oleh pasien, dan hal ini
menunjukkan penggunaan obat yang rasional belum berjalan dengan baik di kedua
RSU tersebut.
C.
Kemampuan Pasien Membayar Biaya Pengobatan
Indikator kemampuan pasien membayar biaya
pengobatan ditentukan berdasarkan biaya belanja pasien sebulan untuk bukan
makan. Rerata kemampuan pasien di RSU Kabupaten Kebumen membayar biaya
pengobatan hanya Rp 19.807 + 15.687 (lihat tabel 5). Karakteristik
pasien RSU Kabupaten persentase terbesar berpendidikan tidak tamat SD dan
bekerja sebagai petani. Pasien seperti ini akan sangat keberatan bila harus
membayar biaya pengobatan rawat jalan untuk TB paru Rp 47.561, hipertensi Rp
31.940 atau demam tifoid Rp 29.570, (lihat tabel 4), apalagi kalau harus
membayar biaya rawat inap. Demikian pula rerata kemampuan pasien di RSU
Kabupaten Banjar membayar biaya pengobatan hanya Rp 15.301 + 15.147
(lihat tabel 5). Pasien seperti ini akan sangat keberatan bila harus membayar
biaya pengobatan rawat jalan untuk TB paru Rp 47.751, hipertensi Rp 25.482 atau
diabetes Rp 37.522, apalagi kalau harus membayar biaya rawat inap (lihat tabel
4). Besarnya biaya pengobatan tersebut ternyata akibat persentase terbesar
pasien tidak mendapat obat sesuai dengan FRS (lihat tabel 2), sehingga pasien
harus membayar rerata selisih biaya obat untuk penyakit TB paru dan penyakit
hipertensi begitu tinggi (lihat tabel 3). Demikian pula gambaran tersebut
terjadi pada pasien di RSU kabupaten Banjar. Seharusnya RSU kabupaten sebagai
RS pemerintah menerapkan kebijakan yang mendukung rakyat kecil, yaitu dengan cara
sosialisasi FRS kepada dokter agar menulis resep sesuai dengan FRS. Dengan
demikian pasien tidak merasa terbebani dan dirugikan. Sebaiknya daftar obat
yang tercantum dalam FRS menggunakan obat generik karena sesuai dengan
peraturan menteri kesehatan nomor 085 tahun 1989 dan harganya lebih murah 2).
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil dan pembahasan, diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Ketidak sesuaian antara jenis obat pada
resep rawat jalan dan FRS di RSU Kabupaten Kebumen sebesar 66,7% untuk TB Paru/
KP dan 96,6% untuk hipertensi, sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar 44,8%
untuk TB paru, 82,3% untuk hipertensi, dan 76,7% untuk diabetes melitus.
2. Rerata selisih biaya obat yang harus
dibayar oleh pasien rawat jalan per kunjungan di RSU Kabupaten Kebumen sebesar
Rp 10.060 untuk TB paru dan Rp 26.552 untuk hipertensi, sedangkan di RSU Kabupaten Banjar sebesar Rp
5.818 untuk TB paru, Rp 8.956 untuk hipertensi, dan Rp 15.218 untuk diabetes
melitus.
3. Kemampuan pasien membayar biaya pengobatan
di RSU Kabupaten Kebumen hanya Rp 19.807
dan pasien di RSU Kabupaten Banjar hanya Rp 15.301, keduanya lebih rendah
daripada biaya pengobatan rawat jalan per kunjungan, apalagi bila dibandingkan
dengan biaya rawat inap.
Berdasarkan kesimpulan bahwa persentase
resep yang obatnya tidak sesuai dengan formularium rumah sakit masih cukup
tinggi, dengan akibat tambahan biaya yang harus dibayar pasien, sementara
kemampuan pasien membayar biaya pengobatan masih rendah, maka disarankan perlu
komitmen pimpinan RSU, Panitia Farmasi dan Terapi, serta para dokter RSU untuk
menyusun dan menggunakan formularium rumah sakit yang mengacu pada Daftar Obat
Esensial Nasional (DOEN) dan obat generik agar tercapai dayaguna dan hasilguna
yang optimal.
UCAPAN TERIMA KASIH
Pada kesempatan ini tak lupa kami
mengucakan terima kasih kepada Direktur dan Kepala Instalasi Farmasi RSU
Kabupaten Kebumen dan RSU Kabupaten Banjar atas ijin lokasi penelitian yang
diberikan serta bantuannya dalam pengumpulan data pasien.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
1. Departemen
Kesehatan. Rancangan Standar Pelayanan
Farmasi di Rumah sakit, Jakarta,
2003.
2.
Djamaluddin,
Mawarwati, Kebijakan Manajemen Farmasi,
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Jakarta, 2001, 44 halaman.
3.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 085/Menkes/Per/I/1989
tentang kewajiban menuliskan resep dan atau menggunakan obat generik di
fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
4.
Harahap,
Amin. Survei Penulisan Resep Obat Generik
di Rawat jalan dan Rawat Inap Rumah Sakit Umum Sudarso – Pontianak, setahun
setelah Kampanye Obat generic RSU Sudarso, Pontianak, 1990: 18 halaman.
5. WHO-PAHO,
Rapid Pharmaceutical Management
Assesement an Indicator – based Approach. Wahington DC,
1995.
6.
Formularium Rumah Sakit Umum Kabupaten
Kebumen. Tahun 2002.
7. Formularium
Rumah Sakit Umum Kabupaten Banjar. Tahun 2001.
8.
Lwanga, SK. and S. Lemeshow. Sample Size Determination in Health Studies (a practical manual).
World Health Organization, Geneva,
1991: 50-51.
9. King,
Robert E. Dispensing of Medication.
Mack Publishing Company, Boston,
1984:225p.
10. Haaijer
F.M. & Hemminski, E. The social aspect of Drug Use in Drug Utilization Studies
Methods and Uses. WHO Regional Publication, European series no.45,
1993:97-121.
11.
Depkes
RI. Daftar Obat Esensial Nasional,
Jakarta 2002.
*) dimuat pada
Majalah Ilmu Kefarmasian Volume 2 No.1 Aprl 2005, halaman 43-50
|