header image
Home arrow Teropong arrow BERITA MEDIS arrow PP 51 Th 2009: Apotek Kembali ke Jalan Yang Benar
PP 51 Th 2009: Apotek Kembali ke Jalan Yang Benar PDF Print E-mail
Written by Azril Kimin   
Sep 24, 2009 at 06:00 AM

      Dunia Farmasi Indonesia menjelang Idul Fitri 1430 H mendapat "bingkisan" istimewa. Bingkisan tersebut tak lain adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian ,  yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 1 September 2009. Peraturan    Pemerintah    ini    mengatur    Pekerjaan Kefarmasian dalam hal pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi.

      Acungan jempol banyak diberikan praktisi kesehatan terhadap PP tersebut, yang pada hakekatnya bertujuan mengembalikan fungsi pelayanan farmasi ke jalan yang benar. Dengan PP tersebut tidak dimungkinkan lagi pekerjaan kefarmasian dilakukan  oleh fihak-fihak non farmasi yang tidak kompeten - seperti yang banyak terjadi saat ini di tanah air. Maklumlah, pada PP No. 51 tersebut terdapat kalimat pamungkas:  " Pekerjaan  Kefarmasian  harus   dilakukan oleh tenaga kesehatan  yang  mempunyai  keahlian dan kewenangan untuk itu", di samping kalimat fasal 21 ayat 2 yang berbunyi: " Penyerahan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh apoteker". Dengan demikian apabila PP ini mulai efektif diberlakukan,  "terlarang " bagi apotek yang apotekernya tidak ada di tempat melayani resep dokter. Dengan kata lain, selama apotek buka atau beroperasi, apoteker harus ada di tempat. Untuk mengatasi kondisi apabila apoteker  berhalangan, apoteker pemilik/ pengelola apotek dapat mempekerjakan apoteker pengganti yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing apotek.

Dalam PP tersebut disebutkan Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian sebagai berikut:

  •  memberikan    perlindungan    kepada    pasien    dan masyarakat        dalam    memperoleh        dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
  • mempertahankan        dan        meningkatkan     mutu penyelenggaraan    Pekerjaan    Kefarmasian    sesuai dengan    perkembangan    ilmu        pengetahuan    dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
  • memberikan    kepastian    hukum    bagi    pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.


Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang disebut PP 51 meliputi:

a.    Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;

b.    Pekerjaan  Kefarmasian  dalam  Produksi  Sediaan Farmasi;

c.     Pekerjaan    Kefarmasian    dalam    Distribusi    atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan

d.    Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.

Apotek harus dikelola penuh apoteker
      Dalam PP tersebut, perapotekan dimasukkan kedalam kelompok Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi. Disebutkan,  Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari  pemilik  modal baik perorangan maupun perusahaan. Dalam hal   Apoteker    yang   mendirikan Apotek bekerja sama dengan      pemilik    modal      maka pekerjaan kefarmasian   harus    tetap    dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
       Dalam  menjalankan   praktek   kefarmasian   pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian.
Untuk mencegah pelayanan obat di apotek dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, PP No. 51 memuat hal-hal sbb:    Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker Dalam  melakukan      Pekerjaan      Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional.
      Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai     perkembangan     ilmu  pengetahuan        dan teknologi  di  bidang  farmasi   dan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Keharusan    memperbaharui        Standar    Prosedur    Operasional dimaksudkan    agar    dapat    mengikuti        perkembangan    ilmu pengetahuan dan meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik.

      

      


User Comments

Comment by alimashuda on 2009-10-01 07:35:06
Sebagai bagian yang merindukan akan tertib dan rapinya tatanan kefarmasian yang benar secara esensial tentu kita semua menyambut gembira terbitnya PP 51/2009. Masalahnya adalah bagaimana kita dapat membuat Rumusan Pelaksanaan di lapangan yang bisa berdampak massif. Maka peran Organisasi Profesi melalui instrumen Rekomendasi yang berkriteria kuat dalam basis Kompetensi mutlak harus ditegakkan. Kita tidak mungkin mengharapkan persepsi individual masing-masing Apoteker atas pasal-pasal dalam PP 51 dapat berpengaruh scara massif. Apoteker pemalas yang ingin cari untung sendiri dengan ongkang-ongkang di rumah atau punya bisnis lain jumlahnya sangat banyak. Juga perlu dicari solusi bagaimana dari Pekerjaan Kefarmasian Profesi ini mampu "MENSEJAHTERAKAN" Apoteker. Stigma Apoteker yang diperalat oleh PSA harus kita hapus secara sistematis dan cerdas melalui tindakan yang cerdik. Ini adalah awal dari Pergulatan panjang yang akan melibatkan banyak kepentingan yang boleh jadi saling berhadapan...

Comment by apotekputer.com on 2009-10-02 19:44:10
Silahkan di download di: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2321&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2009

Comment by on 2009-10-02 15:01:35
Mohon dikirim donk salinan PPnya

Comment by on 2009-11-17 19:22:42
mohon dikirim salinan PPx
Your Name / Email Address

<Previous   Next>
batas.gif
ASSOCIATED PRESS
AP Top Health News At 6:53 p.m. EDT
Reuters: Health News
Reuters News
Custom Search
 Powered by MIMS.com