Dunia Farmasi Indonesia menjelang Idul Fitri 1430 H mendapat "bingkisan" istimewa. Bingkisan tersebut tak lain adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tentang Pekerjaan Kefarmasian , yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 1 September 2009. Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam hal pengadaan, produksi, distribusi atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi.
Acungan jempol banyak diberikan praktisi kesehatan terhadap PP tersebut, yang pada hakekatnya bertujuan mengembalikan fungsi pelayanan farmasi ke jalan yang benar. Dengan PP tersebut tidak dimungkinkan lagi pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh fihak-fihak non farmasi yang tidak kompeten - seperti yang banyak terjadi saat ini di tanah air. Maklumlah, pada PP No. 51 tersebut terdapat kalimat pamungkas: " Pekerjaan Kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu", di samping kalimat fasal 21 ayat 2 yang berbunyi: " Penyerahan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh apoteker". Dengan demikian apabila PP ini mulai efektif diberlakukan, "terlarang " bagi apotek yang apotekernya tidak ada di tempat melayani resep dokter. Dengan kata lain, selama apotek buka atau beroperasi, apoteker harus ada di tempat. Untuk mengatasi kondisi apabila apoteker berhalangan, apoteker pemilik/ pengelola apotek dapat mempekerjakan apoteker pengganti yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing apotek.
Dalam PP tersebut disebutkan Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian sebagai berikut:
memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
mempertahankan
dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan
Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan; dan
memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang disebut PP 51 meliputi:
a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan Farmasi;
b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi;
c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi; dan
d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.
Apotek harus dikelola penuh apoteker Dalam PP tersebut, perapotekan dimasukkan kedalam kelompok Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi. Disebutkan, Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik perorangan maupun perusahaan. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerja sama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan standar pelayanan kefarmasian. Untuk mencegah pelayanan obat di apotek dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten, PP No. 51 memuat hal-hal sbb: Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara tertulis dan diperbaharui secara terus menerus sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang farmasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keharusan memperbaharui Standar Prosedur Operasional dimaksudkan agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik.
User Comments
Comment by alimashuda on 2009-10-01 07:35:06 Sebagai bagian yang merindukan akan tertib dan rapinya tatanan kefarmasian yang benar secara esensial tentu kita semua menyambut gembira terbitnya PP 51/2009. Masalahnya adalah bagaimana kita dapat membuat Rumusan Pelaksanaan di lapangan yang bisa berdampak massif. Maka peran Organisasi Profesi melalui instrumen Rekomendasi yang berkriteria kuat dalam basis Kompetensi mutlak harus ditegakkan. Kita tidak mungkin mengharapkan persepsi individual masing-masing Apoteker atas pasal-pasal dalam PP 51 dapat berpengaruh scara massif. Apoteker pemalas yang ingin cari untung sendiri dengan ongkang-ongkang di rumah atau punya bisnis lain jumlahnya sangat banyak. Juga perlu dicari solusi bagaimana dari Pekerjaan Kefarmasian Profesi ini mampu "MENSEJAHTERAKAN" Apoteker. Stigma Apoteker yang diperalat oleh PSA harus kita hapus secara sistematis dan cerdas melalui tindakan yang cerdik. Ini adalah awal dari Pergulatan panjang yang akan melibatkan banyak kepentingan yang boleh jadi saling berhadapan...
Comment by apotekputer.com on 2009-10-02 19:44:10 Silahkan di download di: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2321&task=detail&catid=3&Itemid=42&tahun=2009
Comment by
on 2009-10-02 15:01:35 Mohon dikirim donk salinan PPnya
Comment by
on 2009-11-17 19:22:42 mohon dikirim salinan PPx
Comment by ratna/
on 2010-12-21 21:38:57 sebuah awal yang baik. tapi apoteker yang ingin membuka apotek sendiri tetap tak bisa mendapatkan ijin apotek tanpa adanya asisten apoteker, sementara untuk mendapatkan AA yang mau bekerja di apotek pinggiran kota sangat sulit. saat ini kami membutuhkan 2 orang AA untuk ditempatkan di Gresik dan Lamongan Jawa Timur.
Comment by
on 2011-05-23 09:33:09 Sebenarnya yang harus kembali ke jalan yang benar adalah hati nurani.....Jakarta ,berapa jumlah Apotek yang ada dan berapa jumlah lulusan berkompeten yang ada...berapa banyak Apotek memberi kontribusi kesejahteran Apoteker seperti misalnya BUMN? Hmmmmmmm.....realistis sajalah....
Comment by
on 2011-06-01 12:06:54 PP ini tidak realistis, terlalu jauh di awang2, realisasi di lapangan sangat bertentangan karena banyak apotek yg kembang kempis, mau ditunggui atau tidak oleh apotekernya juga nggak ngaruh, Apoteker sendiri banyak yg merana, gaji gak seberapa tapi aturannya bejibun, bikin pusing, IAI malah cenderung jadi pemeras bagi anggotanya
Comment by Sri D on 2011-12-19 02:01:33 seleksi alam... apotek yang tidak mampu berdiri pasti akan tutup, dan apoteker yang tidak mampu menjalankan kewajibannya sesuai peraturan pasti akan mundur... tapi jangan lupa.... pihak dinas kesehatan juga harus menegakkan aturan, jangan sampai pasien bisa mendapatkan obat dengan mudah dari bidan/perawat yang bukan kewenangannya menyerahkan "segala jenis obat"
Comment by
on 2012-04-15 10:32:28 PP-51 th 2009 mulai di tegakkan, pemerintah yg mengeluarkan aturannya, tp pemerintah jg blm siap.banyak puskesmas di Indonesia yg bagian pelayanan kefarmasiannya TIDAK dilakukan oleh Apoteker. justru dilakukan oleh bidan,perawat bahkan tenaga administrasi. bgm mau melindungi pasien???